A.
KETENAGAKERJAAN
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada
waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
Ketenagakerjaan meliputi tenaga kerja, angkatan kerja, dan kesempatan
kerja kerja.
Ketenagakerjaan memiliki hukum. Hukum ketenagakerjaan adalah merupakan suatu peraturan-peraturan tertulis atau tidak tertulis yang mengatur seseorang mulai dari sebelum, selama, dan sesudah tenaga kerja berhubungan dalam ruang lingkup di bidang ketenagakerjaan dan apabila di langgar dapat terkena sanksi perdata atau pidana termasuk lembaga-lembaga penyelenggara swasta yang terkait di bidang tenaga kerja.
Di dalam pemahaman hukum ketenagakerjaan yang ada dapat diketahui adanya unsur-unsur hukum ketenagakerjaan, meliputi :
Ketenagakerjaan memiliki hukum. Hukum ketenagakerjaan adalah merupakan suatu peraturan-peraturan tertulis atau tidak tertulis yang mengatur seseorang mulai dari sebelum, selama, dan sesudah tenaga kerja berhubungan dalam ruang lingkup di bidang ketenagakerjaan dan apabila di langgar dapat terkena sanksi perdata atau pidana termasuk lembaga-lembaga penyelenggara swasta yang terkait di bidang tenaga kerja.
Di dalam pemahaman hukum ketenagakerjaan yang ada dapat diketahui adanya unsur-unsur hukum ketenagakerjaan, meliputi :
- Serangkaian aturan yang berkembang kedalam bentuk lisan mauun tulisan
- Mengatur hubungan antara pekerja dan pemilik perusahaan.
- Adanya tingkatan pekerjaan, yang pada akhirnya akan diperolah balas jasa.
- Mengatur perlindungan pekerja/ buruh, meliputi masalah keadaan sakit, haid, hamil, melahirkan, keberadaan organisasi pekerja/ buruh dsb
Beberapa ahli mengungkapkan
pendapatnya mengenai pengertian dari hukum ketenagakerjaan meliputi:
- Menurut Molenaar, hukum perburuhan adalah bagian hukum yang berlaku, yang pokoknya mengatur hubungan antara tenaga kerja dan pengusaha, antara tenaga kerja dan tenaga kerja.
- Menurut Mok, hukum perburuan adalah hukum yang berkenaan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh swapekerja yang melakukan pekerjaan atas tanggung jawab dan risiko sendiri.
- Menurut Soetikno, hukum perburuhan adalah keseluruhan peraturan hukum mengenai hubungan kerja yang mengakibatkan seseorang secara pribadi ditempatkan dibawah perintah/pimpinan orang lain dan mengenai keadaan-keadaan penghidupan yang langsung bersangkutpaut dengan hubungan kerja tersebut.
- Menurut Imam Sopomo, hukum perburuhan adalah himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang berkenaan dengan kejadian saat seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.
- Menurut M.G. Levenbach, hukum perburuhan adalah hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja, yakni pekerja di bawah pimpinan dan dengan keadaan penghidupan yang langsung bersangkutpaut dengan hubungan kerja itu.
- Menurut N.E.H. Van Esveld, hukum perburuhan adalah tidak hanya meliputi hubungan kerja dengan pekerjaan dilakukan di bawah pimpinan, tetapi juga meliputi pekerjaan yang dilakukan oleh swapekerja atas tanggung jawab dan risiko sendiri.
- Menurut Halim, hukum perburuhan adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan kerja yang harus diindahkan oleh semua pihak, baik pihak buruh/pekerja maupun pihak majikan.
- Menurut Daliyo, hukum perburuhan adalah himpunan peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur hubungan kerja antara buruh dan majikan dengan mendapat upah sebagai balas jasa.
- Menurut Syahrani, hukum perburuhan adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hubungan-hubungan perburuhan, yaitu hubungan antara buruh dan majikan dengan perintah (penguasa).
KEADAAN KETENAGAKERJAAN INDONESIA
PADA TAHUN 2013
Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menargetkan penurunan angka
pengangguran di Indonesia hingga mencapai kisaran 5,5- 5,8% pada akhir
2013. Angka ini akan terus turun menjadi 5,1% pada tahun berikutnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran hingga Februari 2013 adalah 7,17 juta orang atau sekitar 5,92% dari jumlah angkatan kerja di Indonesia yang mencapai 121,2 juta orang. Jika menggunakan acuan jumlah angkatan kerja tersebut, maka angka pengangguran di Indonesia pada akhir tahun berkisar 6,66 juta-7 juta orang.
Menurut Muhaimin, perkiraan tingkat pengangguran di level 5,5%–5,8% pada tahun ini cukup realitas dengan asumsi pertumbuhan ekonomi di kisaran 6,8%-7,2%, di mana setiap 1% pertumbuhan ekonomi dapat menciptakan lebih dari 350 ribu kesempatan kerja.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran hingga Februari 2013 adalah 7,17 juta orang atau sekitar 5,92% dari jumlah angkatan kerja di Indonesia yang mencapai 121,2 juta orang. Jika menggunakan acuan jumlah angkatan kerja tersebut, maka angka pengangguran di Indonesia pada akhir tahun berkisar 6,66 juta-7 juta orang.
Menurut Muhaimin, perkiraan tingkat pengangguran di level 5,5%–5,8% pada tahun ini cukup realitas dengan asumsi pertumbuhan ekonomi di kisaran 6,8%-7,2%, di mana setiap 1% pertumbuhan ekonomi dapat menciptakan lebih dari 350 ribu kesempatan kerja.
Salah
satu kebijakan lainnya yang diambil adalah menyelenggarakan Program Aksi
Gerakan Penanggulangan Pengangguran (GPP) di berbagai daerah di Indonesia
dalam upaya menurunkan angka pengangguran menjadi 5,1% pada 2014.
Gambar untuk ketenagakerjaan:
Masalah Ketenagakerjaan
Berikut ini beberapa masalah ketenagakerjaan di
Indonesia.
- Rendahnya kualitas tenaga kerja
Kualitas tenaga kerja dalam suatu negara dapat
ditentukan dengan melihat tingkat pendidikan negara tersebut. Sebagian besar
tenaga kerja di Indonesia, tingkat pendidikannya masih rendah. Hal ini
menyebabkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi rendah. Minimnya
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan rendahnya produktivitas
tenaga kerja, sehingga hal ini akan berpengaruh terhadaprendahnya kualitas
hasil produksi barang dan jasa.
- Jumlah angkatan kerja yang tidak sebanding dengan kesempatan kerja
Meningkatnya jumlah angkatan kerja yang tidak
diimbangi oleh perluasan lapangan kerja akan membawa beban tersendiri bagi
perekonomian. Angkatan kerja yang tidak tertampung dalam lapangan kerja akan
menyebabkan pengangguran. Padahal harapan pemerintah, semakin banyaknya jumlah
angkatan kerja bisa menjadi pendorong pembangunan ekonomi.
- Persebaran tenaga kerja yang tidak merata
Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia berada di Pulau Jawa. Sementara di daerah lain masih
kekurangan tenaga kerja, terutama untuk sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan.Dengan
demikian di Pulau Jawa banyak terjadi pengangguran, sementara di daerah lain
masih banyak sumber daya alam yang belum
dikelola secara maksimal.
Terjadinya krisis ekonomi di Indonesia banyak mengakibatkan
industri di Indonesia mengalami gulung tikar. Akibatnya, banyak pula tenaga
kerja yang berhenti bekerja. Selain itu, banyaknya perusahaan yang gulung tikar
mengakibatkan semakin sempitnya lapangan kerja yang ada. Di sisi lain jumlah
angkatan kerja terus meningkat. Dengan demikian pengangguran akan semakin banyak.
B. KESEMPATAN KERJA
Kesempatan kerja merupakan hubungan
antara angkatan kerja dengan kemampuan penyerapan tenaga kerja. Pertambahan
angkatan kerja harus diimbangi dengan investasi yang dapat menciptakan
kesempatan kerja. Dengan demikian, dapat menyerap pertambahan angkatan kerja.
Dalam ilmu ekonomi, kesempatan kerja
berarti peluang atau keadaan yang menunjukkan tersedianya lapangan pekerjaan
sehingga semua orang yang bersedia dan sanggup bekerja dalam proses produksi
dapat memperoleh pekerjaan sesuai dengan keahlian, keterampilan dan bakatnya
masing-masing. Kesempatan Kerja (demand for labour) adalah suatu keadaan yang
menggambarkan/ketersediaan pekerjaan (lapangan kerja untuk diisi oleh para
pencari kerja). Dengan demikian kesempatan kerja dapat diartikan sebagai
permintaan atas tenaga kerja.
Kesempatan kerja di Indonesia dijamin dalam UUD 1945 pada pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Dari bunyi UUD 1945 pasal 27 ayat 2 itu jelas bahwa pemerintah Indonesia untuk menciptakan lapangan kerja bagi anggota masyarakat karena hal ini berhubungan dengan usaha masyarakat untuk mendapat penghasilan.
Kesempatan kerja di Indonesia dijamin dalam UUD 1945 pada pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Dari bunyi UUD 1945 pasal 27 ayat 2 itu jelas bahwa pemerintah Indonesia untuk menciptakan lapangan kerja bagi anggota masyarakat karena hal ini berhubungan dengan usaha masyarakat untuk mendapat penghasilan.
Gambar untuk kesempatan kerja:
C.TENAGA KERJAAN
Tenaga kerja
adalah penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan pekerjaan, antara lain
mereka yang sudah bekerja, mereka yang sedang mencari pekerjaan, mereka yang
bersekolah, dan mereka yang mengurus rumah tangga. (MT Rionga & Yoga
Firdaus, 2007:2)
Menurut
pendapat Sumitro Djojohadikusumo (1987) mengenai arti tenaga kerja adalah semua
orang yang bersedia dan sanggup bekerja, termasuk mereka yang menganggur
meskipun bersedia dan sanggup bekerja dan mereka yang menganggur terpaksa
akibat tidak ada kesempatan kerja.
Dan pengertian tenaga kerja menurut Dr. Payaman
dikutip A.Hamzah (1990)
tenaga kerja (man power) adalah produk yang sudah atau sedang bekerja. Atau sedang mencari pekerjaan , serta yang sedang melaksanakan pekerjaan lain. Seperti bersekolah , ibu rumah tangga. Namun secara praktis tenaga kerja, tenaga kerja terdiri atas angkatan kerja dan bukan angkatan kerja:
tenaga kerja (man power) adalah produk yang sudah atau sedang bekerja. Atau sedang mencari pekerjaan , serta yang sedang melaksanakan pekerjaan lain. Seperti bersekolah , ibu rumah tangga. Namun secara praktis tenaga kerja, tenaga kerja terdiri atas angkatan kerja dan bukan angkatan kerja:
Gambar untuk tenaga kerjaan :
D.ANGKATAN KERJA
Angkatan kerja adalah mereka yang mempunyai pekerjaan, baik sedang bekerja
maupun yang sementara tidak sedang bekerja karena suatu sebab, seperti patani
yang sedang menunggu panen/hujan, pegawai yang sedang cuti, sakit, dan
sebagainya. Disamping itu mereka yang tidak mempunyai pekerjaan tetapi sedag
mencari pekerjaan/mengharapkan dapat pekerjaan atau bekerja secara tidak optimal
disebut pengangguran.
Bukan angkatan kerja adalah mereka yang sedang bersekolah, mengurus rumah
tangga tanpa mendapat upah, lanjut usia, cacat jasmani dan sebagainya, dan
tidak melakukan suatu kegiatan yang dapat dimasukkan kedalam kategori bekerja,
sementara tidak bekerja, atau mencari pekerjaan.
Gambar untuk angkatan kerja
§ JENIS –
JENIS TENAGA KERJA
PENGGOLONGAN TENAGA KERJA
1.Berdasarkan kemampuanya :
a.Tenaga kerja terdidik/ tenaga ahli/tenaga mahir
Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang mendapatkan suatu keahlian atau kemahiran padasuatu bidang karena sekolah atau pendidikan formal dan non formal. Contohnya seperti sarjanaekonomi, insinyur, sarjana muda, doktor, master, dan lain sebagainya.
a.Tenaga kerja terdidik/ tenaga ahli/tenaga mahir
Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang mendapatkan suatu keahlian atau kemahiran padasuatu bidang karena sekolah atau pendidikan formal dan non formal. Contohnya seperti sarjanaekonomi, insinyur, sarjana muda, doktor, master, dan lain sebagainya.
b.Tenaga kerja terlatih.
Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu yangdidapat melalui pengalaman kerja. Keahlian terlatih ini tidak memerlukan pendidikan karenayang dibutuhkan adalah latihan dan melakukannya berulang-ulang sampai bisa dan menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya adalah supir, pelayan toko, tukang masak, montir, pelukis, danlain-lain.
Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu yangdidapat melalui pengalaman kerja. Keahlian terlatih ini tidak memerlukan pendidikan karenayang dibutuhkan adalah latihan dan melakukannya berulang-ulang sampai bisa dan menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya adalah supir, pelayan toko, tukang masak, montir, pelukis, danlain-lain.
c.Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak
terlatih.Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja
kasar yang hanyamengandalkan tenaga saja. Contoh tenaga kerja model ini seperti
kuli, buruh angkut, buruh pabrik, pembantu, tukang becak, dan masih banyak lagi
contoh lainnya.
2.Penggolongan tenaga kerja menurut
sifatnya dibedakan menjadi:
a.Tenaga keja jasmani yaitu tenaga kerja yang
mengandalkan fisik atau jasmani dalam proses produksi
b.Tenaga kerja rohani yaitu tenaga kerja yang memerlukanpikiran untuk melakukan dalam proses produksi
b.Tenaga kerja rohani yaitu tenaga kerja yang memerlukanpikiran untuk melakukan dalam proses produksi
3.Penggolongan tenaga kerja menurut
fungsi pokok dalam perusahaan.
a.Tenaga kerja bagian produksi.
b.Tenaga kerja bagian pemasaran.
c.Tenaga kerja bagian umum dan administrasi
a.Tenaga kerja bagian produksi.
b.Tenaga kerja bagian pemasaran.
c.Tenaga kerja bagian umum dan administrasi
.4.Penggolongan tenaga kerja menurut
hubungan dengan produk
a.Tenaga kerja langsung
b.Tenaga kerja tidak langsung
a.Tenaga kerja langsung
b.Tenaga kerja tidak langsung
.Penggolongan tenaga kerja menurut
kegiatan departemen-departemen dalam perusahaan.
a.Tenaga kerja departemen produksi
b.Tenaga kerja departemen non produksi
a.Tenaga kerja departemen produksi
b.Tenaga kerja departemen non produksi
6.Penggolongan tenaga kerja menurut
jenis pekerjaannya.
a.Tenaga kerja bagian pabrik
b.Tenaga kerja bagian kantor
c.Tenaga kerja bagian lapangan
a.Tenaga kerja bagian pabrik
b.Tenaga kerja bagian kantor
c.Tenaga kerja bagian lapangan