Rabu, 03 September 2014

ketenagakerjaan indonesia



A.  KETENAGAKERJAAN
Ketenagakerjaan  adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.  Ketenagakerjaan meliputi tenaga kerja, angkatan kerja, dan kesempatan kerja kerja.
      Ketenagakerjaan memiliki hukum. Hukum ketenagakerjaan adalah merupakan suatu peraturan-peraturan tertulis atau tidak tertulis yang mengatur seseorang mulai dari sebelum, selama, dan sesudah tenaga kerja berhubungan dalam ruang lingkup di bidang                 ketenagakerjaan dan apabila di langgar dapat terkena sanksi perdata atau pidana termasuk lembaga-lembaga penyelenggara swasta yang terkait di bidang tenaga kerja.
       Di dalam pemahaman hukum ketenagakerjaan yang ada dapat diketahui adanya unsur-unsur hukum ketenagakerjaan, meliputi :
  1. Serangkaian aturan yang berkembang kedalam bentuk lisan mauun tulisan
  2. Mengatur hubungan antara pekerja dan pemilik perusahaan.
  3. Adanya tingkatan pekerjaan, yang pada akhirnya akan diperolah balas jasa.
  4. Mengatur perlindungan pekerja/ buruh, meliputi masalah keadaan sakit, haid, hamil, melahirkan, keberadaan organisasi pekerja/ buruh dsb
Beberapa ahli mengungkapkan pendapatnya mengenai pengertian dari hukum ketenagakerjaan meliputi:
  1. Menurut Molenaar, hukum perburuhan adalah bagian hukum yang berlaku, yang pokoknya mengatur hubungan antara tenaga kerja dan pengusaha, antara tenaga kerja dan tenaga kerja.
  2. Menurut Mok, hukum perburuan adalah hukum yang berkenaan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh swapekerja yang melakukan pekerjaan atas tanggung jawab dan risiko sendiri.
  3. Menurut Soetikno, hukum perburuhan adalah keseluruhan peraturan hukum mengenai hubungan kerja yang mengakibatkan seseorang secara pribadi ditempatkan dibawah perintah/pimpinan orang lain dan mengenai keadaan-keadaan penghidupan yang langsung bersangkutpaut dengan hubungan kerja tersebut.
  4. Menurut Imam Sopomo, hukum perburuhan adalah himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang berkenaan dengan kejadian saat seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.
  5. Menurut M.G. Levenbach, hukum perburuhan adalah hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja, yakni pekerja di bawah pimpinan dan dengan keadaan penghidupan yang langsung bersangkutpaut dengan hubungan kerja itu.
  6. Menurut N.E.H. Van Esveld, hukum perburuhan adalah tidak hanya meliputi hubungan kerja dengan pekerjaan dilakukan di bawah pimpinan, tetapi juga meliputi pekerjaan yang dilakukan oleh swapekerja atas tanggung jawab dan risiko sendiri.
  7. Menurut Halim, hukum perburuhan adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan kerja yang harus diindahkan oleh semua pihak, baik pihak buruh/pekerja maupun pihak majikan.
  8. Menurut Daliyo, hukum perburuhan adalah himpunan peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur hubungan kerja antara buruh dan majikan dengan mendapat upah sebagai balas jasa.
  9. Menurut Syahrani, hukum perburuhan adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hubungan-hubungan perburuhan, yaitu hubungan antara buruh dan majikan dengan perintah (penguasa).

KEADAAN KETENAGAKERJAAN INDONESIA PADA TAHUN 2013
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menargetkan penurunan angka pengangguran  di Indonesia hingga mencapai kisaran 5,5- 5,8% pada akhir 2013. Angka ini akan terus turun menjadi 5,1% pada tahun berikutnya.
              Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran hingga Februari 2013 adalah 7,17 juta orang atau sekitar 5,92% dari jumlah angkatan kerja di Indonesia yang mencapai 121,2 juta orang. Jika menggunakan acuan jumlah angkatan kerja tersebut, maka angka pengangguran di Indonesia pada akhir tahun berkisar 6,66 juta-7 juta orang.
             Menurut Muhaimin, perkiraan tingkat pengangguran di level 5,5%–5,8% pada tahun ini cukup realitas dengan asumsi pertumbuhan ekonomi di kisaran 6,8%-7,2%, di mana setiap 1% pertumbuhan ekonomi dapat menciptakan lebih dari 350 ribu kesempatan kerja.
Salah satu kebijakan  lainnya yang diambil adalah menyelenggarakan Program Aksi Gerakan Penanggulangan Pengangguran (GPP) di berbagai daerah di Indonesia dalam  upaya menurunkan angka pengangguran menjadi 5,1% pada 2014.


 
Gambar untuk ketenagakerjaan:
 





Masalah Ketenagakerjaan
Berikut ini beberapa masalah ketenagakerjaan di Indonesia.
  • Rendahnya kualitas tenaga kerja
Kualitas tenaga kerja dalam suatu negara dapat ditentukan dengan melihat tingkat pendidikan negara tersebut. Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia, tingkat pendidikannya masih rendah. Hal ini menyebabkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi rendah. Minimnya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan rendahnya produktivitas tenaga kerja, sehingga hal ini akan berpengaruh terhadaprendahnya kualitas hasil produksi barang dan jasa.
  • Jumlah angkatan kerja yang tidak sebanding dengan kesempatan kerja
Meningkatnya jumlah angkatan kerja yang tidak diimbangi oleh perluasan lapangan kerja akan membawa beban tersendiri bagi perekonomian. Angkatan kerja yang tidak tertampung dalam lapangan kerja akan menyebabkan pengangguran. Padahal harapan pemerintah, semakin banyaknya jumlah angkatan kerja bisa menjadi pendorong pembangunan ekonomi.
  • Persebaran tenaga kerja yang tidak merata
Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia berada di Pulau Jawa. Sementara di daerah lain masih kekurangan tenaga kerja, terutama untuk sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan.Dengan demikian di Pulau Jawa banyak terjadi pengangguran, sementara di daerah lain masih banyak sumber daya alam yang belum dikelola secara maksimal.
Terjadinya krisis ekonomi di Indonesia banyak mengakibatkan industri di Indonesia mengalami gulung tikar. Akibatnya, banyak pula tenaga kerja yang berhenti bekerja. Selain itu, banyaknya perusahaan yang gulung tikar mengakibatkan semakin sempitnya lapangan kerja yang ada. Di sisi lain jumlah angkatan kerja terus meningkat. Dengan demikian pengangguran akan semakin banyak.

B. KESEMPATAN KERJA
Kesempatan kerja merupakan hubungan antara angkatan kerja dengan kemampuan penyerapan tenaga kerja. Pertambahan angkatan kerja harus diimbangi dengan investasi yang dapat menciptakan kesempatan kerja. Dengan demikian, dapat menyerap pertambahan angkatan kerja.
Dalam ilmu ekonomi, kesempatan kerja berarti peluang atau keadaan yang menunjukkan tersedianya lapangan pekerjaan sehingga semua orang yang bersedia dan sanggup bekerja dalam proses produksi dapat memperoleh pekerjaan sesuai dengan keahlian, keterampilan dan bakatnya masing-masing. Kesempatan Kerja (demand for labour) adalah suatu keadaan yang menggambarkan/ketersediaan pekerjaan (lapangan kerja untuk diisi oleh para pencari kerja). Dengan demikian kesempatan kerja dapat diartikan sebagai permintaan atas tenaga kerja.
       Kesempatan kerja di Indonesia dijamin dalam UUD 1945 pada pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Dari bunyi UUD 1945 pasal 27 ayat 2 itu jelas bahwa pemerintah Indonesia untuk menciptakan lapangan kerja bagi anggota masyarakat karena hal ini berhubungan dengan usaha masyarakat untuk mendapat penghasilan.

Gambar untuk kesempatan kerja:
   



C.TENAGA KERJAAN
Tenaga kerja adalah penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan pekerjaan, antara lain mereka yang sudah bekerja, mereka yang sedang mencari pekerjaan, mereka yang bersekolah, dan mereka yang mengurus rumah tangga. (MT Rionga & Yoga Firdaus, 2007:2)
Menurut pendapat Sumitro Djojohadikusumo (1987) mengenai arti tenaga kerja adalah semua orang yang bersedia dan sanggup bekerja, termasuk mereka yang menganggur meskipun bersedia dan sanggup bekerja dan mereka yang menganggur terpaksa akibat tidak ada kesempatan kerja.
Dan pengertian tenaga kerja menurut  Dr. Payaman dikutip A.Hamzah (1990)
tenaga kerja (man power) adalah produk yang sudah atau sedang bekerja. Atau sedang mencari pekerjaan , serta yang sedang melaksanakan pekerjaan lain. Seperti bersekolah , ibu rumah tangga. Namun secara praktis tenaga kerja, tenaga kerja terdiri atas angkatan kerja dan bukan angkatan kerja:







Gambar untuk tenaga kerjaan :



D.ANGKATAN KERJA
Angkatan kerja adalah mereka yang mempunyai pekerjaan, baik sedang bekerja maupun yang sementara tidak sedang bekerja karena suatu sebab, seperti patani yang sedang menunggu panen/hujan, pegawai yang sedang cuti, sakit, dan sebagainya. Disamping itu mereka yang tidak mempunyai pekerjaan tetapi sedag mencari pekerjaan/mengharapkan dapat pekerjaan atau bekerja secara tidak optimal disebut pengangguran.
Bukan angkatan kerja adalah mereka yang sedang bersekolah, mengurus rumah tangga tanpa mendapat upah, lanjut usia, cacat jasmani dan sebagainya, dan tidak melakukan suatu kegiatan yang dapat dimasukkan kedalam kategori bekerja, sementara tidak bekerja, atau mencari pekerjaan.

Gambar untuk angkatan kerja
 

§  JENIS – JENIS TENAGA KERJA
PENGGOLONGAN TENAGA KERJA
1.Berdasarkan kemampuanya :
a.Tenaga kerja terdidik/ tenaga ahli/tenaga mahir
Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang mendapatkan suatu keahlian atau kemahiran padasuatu bidang karena sekolah atau pendidikan formal dan non formal. Contohnya seperti sarjanaekonomi, insinyur, sarjana muda, doktor, master, dan lain sebagainya.

b.Tenaga kerja terlatih.
Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu yangdidapat melalui pengalaman kerja. Keahlian terlatih ini tidak memerlukan pendidikan karenayang dibutuhkan adalah latihan dan melakukannya berulang-ulang sampai bisa dan menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya adalah supir, pelayan toko, tukang masak, montir, pelukis, danlain-lain.
c.Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih.Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja kasar yang hanyamengandalkan tenaga saja. Contoh tenaga kerja model ini seperti kuli, buruh angkut, buruh pabrik, pembantu, tukang becak, dan masih banyak lagi contoh lainnya.
2.Penggolongan tenaga kerja menurut sifatnya dibedakan menjadi:
a.Tenaga keja jasmani yaitu tenaga kerja yang mengandalkan fisik atau jasmani dalam proses produksi
b.Tenaga kerja rohani yaitu tenaga kerja yang memerlukanpikiran untuk melakukan dalam proses produksi
3.Penggolongan tenaga kerja menurut fungsi pokok dalam perusahaan.
a.Tenaga kerja bagian produksi.
b.Tenaga kerja bagian pemasaran.
c.Tenaga kerja bagian umum dan administrasi
.4.Penggolongan tenaga kerja menurut hubungan dengan produk
a.Tenaga kerja langsung
b.Tenaga kerja tidak langsung
.Penggolongan tenaga kerja menurut kegiatan departemen-departemen dalam perusahaan.
a.Tenaga kerja departemen produksi
b.Tenaga kerja departemen non produksi
6.Penggolongan tenaga kerja menurut jenis pekerjaannya.
a.Tenaga kerja bagian pabrik
b.Tenaga kerja bagian kantor
c.Tenaga kerja bagian lapangan